Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.617.763.897.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.842.667.762.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (224.903.865.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 238.852.865.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 13.949.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 224.903.865.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal serta pembayaran pokok utang sebagai pengeluaran. Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.