For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan Dan Keluarga Berencana

Also known as: Peraturan BKKBN 9/2021 · Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2021Publication Date:30 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPendidikan & Pelatihan AparaturProgram Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeAkreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan Dan Keluarga Berencana
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date07 Desember 2021
Publication Date30 November 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas pelatihan teknis di bidang kependudukan dan keluarga berencana melalui akreditasi. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana (Pusdiklat KKB) ditetapkan sebagai lembaga pengakreditasi. Akreditasi dilakukan terhadap lembaga penyelenggara pelatihan baik dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah. Proses akreditasi melibatkan penilaian terhadap perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, hasil, pembiayaan, dan sarana pendukung pelatihan. Lembaga pengakreditasi memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mencabut status akreditasi. Akreditasi dibagi dalam tiga kategori: A, B, dan C, dengan masa berlaku yang berbeda. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akreditasi.

(-)

1. Pelanggaran dalam penyelenggaraan pelatihan atau penyimpangan hasil akreditasi dapat dikenai teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam waktu 3 bulan setelah teguran kedua, status akreditasi dapat dicabut.