on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung
Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 7/2020 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi pemerintah daerah pada badan usaha, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan utama terletak pada Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014, yang mengatur tentang besaran penyertaan modal. Pemerintah Kabupaten Way Kanan melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Lampung dengan total sebesar Rp. 12.800.000.000,00. Dana tersebut disetorkan secara bertahap, dengan rincian yang telah disetorkan hingga tahun 2019 dan rencana penyetoran untuk tahun 2020 hingga 2023. Sumber dana penyertaan modal ini berasal dari APBD Kabupaten Way Kanan.
Penyertaan modal daerah ini dilaksanakan dengan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Tujuannya adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.