For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 September 2019Publication Date:2 September 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date02 September 2019
Publication Date02 September 2019
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata kelola kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Tujuan pengelolaan hasil sedimentasi adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan laut, meningkatkan nilai ekonomi hasil sedimentasi, menyediakan sumber daya untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan pendapatan negara. Pengelolaan hasil sedimentasi dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, kehati-hatian, partisipatif, transparan, akuntabel, serta efisien dan efektif.

Tata kelola pengelolaan hasil sedimentasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Perencanaan dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi potensi hasil sedimentasi serta penyusunan rencana pengelolaan hasil sedimentasi. Inventarisasi dan identifikasi mencakup jenis, volume, lokasi, dan karakteristik hasil sedimentasi. Rencana pengelolaan memuat tujuan, strategi, program, dan indikasi sumber pendanaan, dengan memperhatikan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rencana tata ruang laut.

Pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi meliputi pemanfaatan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan efisiensi pengelolaan hasil sedimentasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun. 3. Semua kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(-)