on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Also known as: Permenhub 9/2025 · Permenhub No. 9 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada alat angkutan umum dan daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pengguna jasa dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh alat angkutan umum dan daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum wajib menjadi KTR. Di dalam KTR, dilarang keras melakukan kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau serta rokok elektronik, kecuali bagi tempat penjualan yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan KTR. Khusus untuk alat angkutan umum berupa kapal dengan durasi perjalanan lebih dari 4 jam serta seluruh daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum, Penyelenggara diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus tersebut harus memenuhi persyaratan teknis yang ketat, baik di ruang terbuka maupun ruang tertutup, termasuk aspek keselamatan, sirkulasi udara, pemisahan area, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti wadah puntung rokok dan alat pemadam api ringan (APAR).