For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 04/2020 · Perda Kabupaten Tabalong No. 04 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2020Publication Date:8 Juli 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date08 Juli 2020
Publication Date08 Juli 2020
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) di Kabupaten Tabalong. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan melalui pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha masyarakat dalam perekonomian daerah, penguatan struktur permodalan BPR, dan penugasan Pemerintah Daerah. Sasaran penambahan penyertaan modal adalah untuk pengembangan usaha mikro dan kecil pada Program Gerbang Emas yang menjadi unggulan Kabupaten Tabalong.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PT. BPR di Kabupaten Tabalong sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp. 21.861.200.000,00. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal pada Tahun 2020, 2021 dan 2022 dengan total penambahan sebesar Rp. 10.000.000.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 31.861.200.000,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berupa deviden menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.

1. Dalam hal masih dalam proses penggabungan PT. BPR Tabalong Bersinar, PT. BPR Tabalong Bersinar Kelua, PT. BPR Tabalong Bersinar Muara Uya, maka masing-masing PT. BPR di Kabupaten Tabalong tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sampai dengan terbentuknya PT. BPR Tabalong Bersinar hasil merger. 2. Dalam hal PT. BPR Tabalong Bersinar hasil merger sudah terbentuk, maka hak dan kewajiban PT. BPR Tabalong Bersinar, PT. BPR Tabalong Bersinar Kelua, PT. BPR Tabalong Bersinar Muara Uya, termasuk Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d beralih ke PT. BPR Tabalong Bersinar hasil merger yang baru.

(-)