on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 04/2020 · Perda Kabupaten Tabalong No. 04 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) di Kabupaten Tabalong. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan melalui pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha masyarakat dalam perekonomian daerah, penguatan struktur permodalan BPR, dan penugasan Pemerintah Daerah. Sasaran penambahan penyertaan modal adalah untuk pengembangan usaha mikro dan kecil pada Program Gerbang Emas yang menjadi unggulan Kabupaten Tabalong.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PT. BPR di Kabupaten Tabalong sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp. 21.861.200.000,00. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal pada Tahun 2020, 2021 dan 2022 dengan total penambahan sebesar Rp. 10.000.000.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 31.861.200.000,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berupa deviden menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.