For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 14/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 14 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 September 2022Publication Date:1 September 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date01 September 2022
Publication Date01 September 2022
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang layak dan terjangkau, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuannya adalah mendukung penataan wilayah, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, meningkatkan daya guna sumber daya alam, dan menjamin terwujudnya rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan, perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan, menyediakan basis data, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, dan memfasilitasi kerjasama. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis dan administrasi untuk pembangunan perumahan, termasuk komposisi lahan efektif, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pengembang wajib mewujudkan hunian berimbang, kecuali seluruhnya bagi Rumah Sederhana. Peraturan ini juga mengatur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR. Diatur pula mengenai penyelenggaraan rumah susun, kerjasama, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, serta pendanaan.

1. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan peraturan daerah ini. 2. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah namun belum dilaksanakan pembangunan wajib dilakukan penyesuaian dengan rencana tata ruang dan Peraturan Daerah ini. 3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun diantara kedua tahap dimaksud. 5. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun. 6. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang ditinggalkan Pengembang berlaku ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.