For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Also known as: Perka Arsip Nasional 7/2017 · Perka Arsip Nasional No. 7 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2017Publication Date:16 Februari 2017
Kebijakan Umum PemerintahKearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeGerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date20 Februari 2017
Publication Date16 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional guna mendukung reformasi birokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) diinisiasi untuk mendorong lembaga negara dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program tertib arsip. GNSTA mencakup kebijakan, organisasi, sumber daya manusia, prasarana, pengelolaan, dan pendanaan kearsipan. Strategi GNSTA meliputi menjadikan tertib arsip sebagai prioritas, meningkatkan kapasitas sumber daya, dan partisipasi masyarakat. Sasaran GNSTA meliputi tertib kebijakan, organisasi, sumber daya manusia, prasarana, pengelolaan, dan pendanaan kearsipan.

(-)

  1. Pejabat yang tidak mendukung GNSTA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  2. Jika tidak ada perbaikan dalam 3 bulan, dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala hingga 1 tahun.