For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 6/2010 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:10 November 2010Publication Date:1 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date10 November 2010
Publication Date01 November 2010
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua produk hukum daerah sebelumnya yang mengatur mengenai Satuan Koordinasi Pelaksana (SATKORLAK) Penanggulangan Bencana Daerah, penanganan teknis penanggulangan bencana oleh SKPD lainnya.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Gubernur, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta koordinasi kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan BPBD melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. BPBD dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga usaha.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio Sekretaris Daerah), Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Pelaksana Penanggulangan Bencana. Pelaksana Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang kepala dan memiliki fungsi komando, koordinasi, dan pengelolaan kesekretariatan. Susunan organisasi Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)