on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 6/2010 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Gubernur, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta koordinasi kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan BPBD melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. BPBD dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga usaha.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio Sekretaris Daerah), Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Pelaksana Penanggulangan Bencana. Pelaksana Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang kepala dan memiliki fungsi komando, koordinasi, dan pengelolaan kesekretariatan. Susunan organisasi Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.