For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri

Also known as: Permenlu 1/2019 · Permenlu No. 1 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:11 Januari 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeTata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Luar Negeri
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date11 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 429) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan tujuan mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara KPA, PPK, pejabat pengadaan, dan kelompok kerja pemilihan dalam proses pengadaan barang/jasa di luar negeri. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dilakukan di luar negeri. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa, dan pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia. Pengadaan juga harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan negara setempat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengadaan Barang/Jasa di luar negeri yang telah melalui tahapan persiapan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri.

(-)