Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup bidang dan jenis pelayanan perizinan, persyaratan, dan masa berlaku izin. Beberapa bidang perizinan yang diatur meliputi tata pemerintahan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, koperasi, perhubungan, perkebunan, pekerjaan umum, kebudayaan dan pariwisata, tata kota, kehutanan, pertanahan, dan pendapatan daerah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan masa berlaku untuk berbagai jenis izin, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), izin praktik dokter, izin toko obat, izin apotek, dan berbagai izin lainnya di berbagai bidang. Besaran biaya administrasi untuk setiap jenis izin akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.