For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 9/2015 · Perda Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:23 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup bidang dan jenis pelayanan perizinan, persyaratan, dan masa berlaku izin. Beberapa bidang perizinan yang diatur meliputi tata pemerintahan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, koperasi, perhubungan, perkebunan, pekerjaan umum, kebudayaan dan pariwisata, tata kota, kehutanan, pertanahan, dan pendapatan daerah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan masa berlaku untuk berbagai jenis izin, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), izin praktik dokter, izin toko obat, izin apotek, dan berbagai izin lainnya di berbagai bidang. Besaran biaya administrasi untuk setiap jenis izin akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)