on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Minapolitan
Also known as: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan kelautan dan perikanan melalui konsep minapolitan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pengembangan kawasan minapolitan, mengidentifikasi permasalahan teknis dan administratif, serta memastikan konsistensi pengembangan kawasan dengan komitmen pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program minapolitan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi dokumen perencanaan, program dan kegiatan di kawasan, serta dampak pengembangan kawasan minapolitan. Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan pelaporan dan evaluasi secara berkala, serta memastikan adanya koordinasi dan keterpaduan antara pusat dan daerah.