Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mewujudkan akuntabilitas dan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, dan efisien. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah daerah), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala SKPD yang menangani urusan Aset Daerah selaku pembantu Pengelola, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan BMD yang ada. Pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. Pemindahtanganan BMD berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD (untuk tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000).