For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjamin Sistem Resi Gudang

Also known as: Permendag 52/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 52/M-DAG/PER/9/2014

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2014Publication Date:2 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjamin Sistem Resi Gudang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date02 September 2014
Publication Date02 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara seleksi lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang. Peraturan ini menetapkan bahwa seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu penilaian administrasi dan penilaian kompetensi, yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari perwakilan beberapa kementerian. Peserta seleksi harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang ditetapkan, termasuk pengajuan dokumen seperti akta pendirian, izin teknis, dan laporan keuangan. Hasil seleksi diumumkan melalui website kementerian terkait.

(-)

(-)