on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjamin Sistem Resi Gudang
Also known as: Permendag 52/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 52/M-DAG/PER/9/2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara seleksi lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang. Peraturan ini menetapkan bahwa seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu penilaian administrasi dan penilaian kompetensi, yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari perwakilan beberapa kementerian. Peserta seleksi harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang ditetapkan, termasuk pengajuan dokumen seperti akta pendirian, izin teknis, dan laporan keuangan. Hasil seleksi diumumkan melalui website kementerian terkait.