For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Tarakan 2/2015 · Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:22 Juni 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date-
Publication Date22 Juni 2015
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dan penghapusan retribusi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, pengelolaan sampah, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada objek retribusi pelayanan kesehatan, subjek retribusi, dan struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan dan persampahan/kebersihan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian subjek retribusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dan pemegang jaminan kesehatan nasional.

(-)

(-)