Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana untuk periode 2012-2032. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat pengembangan wilayah Bali Barat dan penyangga pelestarian lingkungan alam Bali, yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini didasarkan pada keterpaduan kegiatan pertanian, perindustrian, serta sumber daya pesisir dan kelautan yang terintegrasi dengan pariwisata, dengan berlandaskan Tri Hita Karana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kebijakan Penataan Ruang:** Pemantapan fungsi wilayah sebagai pusat pengembangan Bali Barat, peningkatan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana wilayah, pemantapan wilayah hijau dan lestari, pemantapan wilayah sebagai pusat kegiatan pertanian, industri, dan pendayagunaan sumber daya pesisir dan kelautan, pengembangan kepariwisataan berwawasan lingkungan, serta peningkatan fungsi kawasan untuk menunjang pertahanan dan keamanan negara.
2. **Rencana Struktur Ruang Wilayah:** Meliputi pusat-pusat kegiatan (PKW, PKLp, PPK, PPL), sistem jaringan transportasi (darat, laut, perkeretaapian), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan).
3. **Rencana Pola Ruang Wilayah:** Terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan perlindungan setempat, kawasan pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pariwisata, pertambangan, industri, permukiman, dan lainnya).
4. **Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten:** Meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.