For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Also known as: Peraturan OJK 22/2024 · Peraturan OJK No. 22 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2025Publication Date:25 November 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLaporan Berkala Perusahaan Perasuransian
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Januari 2025
Publication Date25 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6107). Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 57 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023. 2. Pasal 58 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pengawasan di sektor perasuransian dengan mewajibkan perusahaan perasuransian menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut harus lengkap, akurat, dan tepat waktu. Peraturan ini mengatur jenis laporan berkala yang meliputi laporan bulanan, triwulanan, tahunan, publikasi, dan laporan lainnya. Perusahaan perasuransian, termasuk perusahaan asuransi, reasuransi, dan pialang, diwajibkan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. OJK juga memiliki kewenangan untuk memberikan laporan tertentu kepada pihak berwenang seperti polisi, jaksa, dan Bank Indonesia. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

1. Kewajiban penyusunan Laporan Triwulanan bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah mulai berlaku sejak berlakunya standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi syariah. 2. Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian Laporan Triwulanan bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk tahun 2025 disampaikan paling lambat 45 hari sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan. 3. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 4. Perusahaan Perasuransian yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan. 2. Pelanggaran yang telah diperbaiki dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. 3. Keterlambatan penyampaian laporan dikenai denda administratif sebesar Rp500.000,00 per hari untuk perusahaan asuransi dan Rp200.000,00 per hari untuk perusahaan pialang. 4. Tidak menyampaikan laporan dikenai denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 untuk perusahaan asuransi dan Rp20.000.000,00 untuk perusahaan pialang. 5. Kesalahan informasi laporan dikenai denda administratif sebesar Rp5.000.000,00 per jenis laporan untuk perusahaan asuransi dan Rp2.000.000,00 untuk perusahaan pialang.