For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 9/2019 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2019
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 5.825.840.179.830,00, belanja daerah sebesar Rp. 6.470.196.655.131,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (644.356.475.301,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 730.904.768.801,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 86.548.293.500,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 644.356.475.301,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) daerah.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang dapat didanai dari belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)