For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/2007 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2007Publication Date:22 Februari 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date22 Februari 2007
Publication Date22 Februari 2007
Place of EnactmentKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BPD di setiap desa sebagai lembaga perwakilan penduduk desa.
  2. Penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan/atau kemampuan keuangan desa, dengan jumlah gasal antara 5 hingga 11 orang.
  3. Pembentukan Panitia Pelaksana Musyawarah di tingkat desa dan wilayah perwakilan untuk melaksanakan proses pemilihan anggota BPD.
  4. Wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat.
  5. Hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk hak meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, serta kewajiban mengamalkan Pancasila dan melaksanakan kehidupan demokrasi.
  6. Persyaratan menjadi anggota BPD, antara lain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dapat membaca dan menulis, berusia minimal 25 tahun, serta tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembentukan BPD, masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun, penggantian anggota dan pimpinan BPD, serta tata tertib dan mekanisme kerja BPD.

1. Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sampai dengan diresmikannya anggota BPD yang baru. 2. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini semua desa harus sudah membentuk BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Sekretaris dan staf sekretariat Badan Perwakilan Desa yang sudah ada dan diangkat berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 10) menjalankan tugas membantu administrasi BPD sampai dengan habis masa kerjanya sesuai dengan Keputusan pengangkatannya.

Pimpinan dan Anggota BPD yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian.