For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1967 tentang Pengesahan Protokol Kerjasama Di Bidang Keuangan Perdagangan Dan Ekonomi Antara Republik Indonesia Dan Yugoslavia

Also known as: Keppres 37/1967 · Keppres No. 37 Tahun 1967 · Keppres Nomor 37 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 1967Publication Date:28 Maret 1967
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Protokol Kerjasama Di Bidang Keuangan Perdagangan Dan Ekonomi Antara Republik Indonesia Dan Yugoslavia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Maret 1967
Publication Date28 Maret 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1967 mengesahkan Protokol tentang Kerjasama di bidang Keuangan, Perdagangan, dan Ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Federasi Sosialis Yugoslavia. Protokol ini merupakan hasil pembicaraan antara delegasi ekonomi kedua negara di Beograd pada tanggal 29 September 1966. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia dan Keputusan Presiden sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi dan lembaga terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)