For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 4/2025 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2025Publication Date:4 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date04 Agustus 2025
Publication Date04 Agustus 2025
Place of EnactmentBangil

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan operasional;
  5. Laporan arus kas;
  6. Laporan perubahan ekuitas; dan
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.

Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dengan peraturan Bupati.

(-)

(-)