For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1969 tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)

Also known as: PP 29/1969 · PP No. 29 Tahun 1969 · PP Nomor 29 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 1969Publication Date:21 Oktober 1969
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan Kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 1969
Publication Date21 Oktober 1969
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1969 merupakan peraturan baru pada saat ditetapkan (21 Oktober 1969) yang secara khusus mengatur penyediaan wilayah kuasa pertambangan minyak dan gas bumi kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina).

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini secara tegas mencabut sejumlah Keputusan Presiden yang sebelumnya terkait pemberian/wilayah kuasa pertambangan. Keputusan‑Keputusan Presiden yang dicabut tercantum dalam konsiderans/memutuskan, yaitu:

    • Keputusan Presiden Nomor 577 Tahun 1961
    • Keputusan Presiden Nomor 578 Tahun 1961
    • Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1963
    • Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1963
    • Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1964
    • Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1964
    • Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1964
    • Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1964
    • Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1968 jo. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1964

    Dengan pencabutan tersebut, PP No.29/1969 menggantikan aturan-aturan/penetapan-penetapan administratif sebelumnya yang mengatur wilayah kuasa pertambangan yang terkait pada Keputusan‑Keputusan Presiden di atas.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak mencantumkan perubahan (amendment) terhadap Undang‑Undang atau Peraturan Pemerintah sebelumnya. Namun PP No.29/1969 ditempatkan dalam konteks hukum yang lebih luas dengan merujuk dan berpedoman pada sejumlah ketentuan hukum yang lebih tinggi, antara lain:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1968 (tentang pendirian P.N. Pertamina) — PP ini melanjutkan dan mengisi ketentuan operasional terkait wilayah kuasa bagi badan yang didirikan oleh PP 27/1968;
    • Undang‑Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 dan Undang‑Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 serta peraturan lain yang disebutkan dalam konsiderans — PP ini tidak secara formal mengubah UU tersebut, tetapi diimplementasikan dalam kerangka ketentuan UU tersebut.
  • Status Berlaku

    Peraturan Pemerintah ini dinyatakan mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan, yaitu 21 Oktober 1969, dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dengan demikian sejak 21 Oktober 1969 ketentuan‑ketentuannya efektif.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama PP No.29/1969 adalah untuk memastikan penguasaan dan pengelolaan wilayah kuasa pertambangan minyak dan gas bumi oleh Negara melalui Perusahaan Negara (P.N. Pertamina). Latar belakangnya adalah pentingnya bahan galian minyak dan gas bumi bagi hajat hidup orang banyak dan pertahanan nasional, serta pembentukan P.N. Pertamina (PP No.27/1968) yang menjadi satu‑satunya perusahaan negara di bidang ini.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Hak P.N. Pertamina: Menerima penyediaan seluruh wilayah kuasa pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia (Pasal 1).

    • Kewajiban Pemerintah: Menetapkan batas-batas wilayah kuasa dan pembagian wilayah (antara kegiatan sendiri Pertamina dan pekerjaan kontraktor) berdasarkan usul Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan para Menteri terkait (Pasal 3).

    • Kewajiban Pelaksanaan Kegiatan: Eksplorasi dan eksploitasi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan nasional, baik dari segi kesejahteraan maupun keamanan (Pasal 4).

    • Kewenangan menunjuk kontraktor: Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor P.N. Pertamina apabila diperlukan atau atas pertimbangan penanaman modal asing/kecepatan pembangunan (Penjelasan Umum).

  • Prinsip‑Prinsip Utama yang Diatur

    • Penguasaan Negara: Pengusahaan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Negara melalui Perusahaan Negara (mengutamakan penguasaan negara atas sumber daya strategis).

    • Kepentingan Nasional: Kegiatan eksplorasi/eksploitasi harus mempertimbangkan kesejahteraan rakyat dan keamanan nasional.

    • Sentralisasi Pengaturan Wilayah Kuasa: Pemerintah (berdasarkan usul Menteri Pertambangan) menetapkan pembagian dan batas wilayah kuasa, sehingga pengelolaan wilayah distandarkan.

    • Kemitraan Terbatas: Mungkin diadakan kerja sama/kontrak dengan pihak swasta atau investor asing sebagai kontraktor P.N. Pertamina bila diperlukan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan batas-batas wilayah kuasa dan pembagiannya dilakukan oleh Pemerintah atas usul Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan para Menteri terkait (Pasal 3).

    • P.N. Pertamina melaksanakan kegiatan sendiri pada wilayah‑wilayah yang ditetapkan untuk dikerjakan sendiri; untuk wilayah lain Pemerintah/Menteri dapat menunjuk kontraktor swasta yang bekerja sebagai kontraktor P.N. Pertamina (Penjelasan Umum angka 4).

    • Pelaksanaan kegiatan harus senantiasa memperhatikan kepentingan nasional (Pasal 4) — ini menjadi pedoman pelaksanaan dan keputusan administratif.

    • Ketentuan administratif lebih lanjut (mis. tata cara teknis pembagian blok, syarat kontraktual) tidak diatur rinci dalam PP ini dan akan memerlukan penetapan/petunjuk pelaksanaan lebih lanjut oleh Pemerintah/Menteri terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    PP No.29/1969 dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 Oktober 1969 (Pasal 5). Implementasi substantif, khususnya penetapan batas‑batas wilayah kuasa dan pembagian wilayah kerja, diserahkan kepada Pemerintah berdasarkan usul Menteri Pertambangan (Pasal 3).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan ini mencabut sejumlah Keputusan Presiden yang sebelumnya terkait wilayah kuasa. Namun PP ini tidak memuat mekanisme transisi rinci (mis. jangka waktu penyesuaian, kompensasi, atau prosedur konversi status pemegang izin lama). Dari penjelasan pasal dan penjelasan umum dapat ditafsirkan bahwa entitas swasta yang sebelumnya melakukan pekerjaan dapat terus diatur melalui mekanisme penunjukan sebagai kontraktor P.N. Pertamina menurut kebijakan Menteri, tetapi ketentuan teknisnya harus diatur lebih lanjut oleh Pemerintah/Menteri.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    PP ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik bagi entitas yang sedang bekerja atau memiliki hak/penetapan sebelumnya. Penyesuaian dianggap harus dilaksanakan segera berdasarkan keputusan administratif selanjutnya (penetapan batas wilayah dan pembagian kerja oleh Pemerintah/menteri), tetapi tidak ada periode transisi tertulis dalam teks PP.

  • Grandfathering Clauses

    PP No.29/1969 tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang mempertahankan hak-hak sebelumnya secara otomatis. Sebaliknya, keberlanjutan kegiatan oleh pihak lain diakui hanya melalui mekanisme penunjukan/kontrak oleh Menteri sebagai kontraktor P.N. Pertamina (Penjelasan Umum angka 4). Dengan demikian, kelangsungan operasi pihak yang sudah ada bergantung pada langkah administratif/kontrak baru, bukan perlindungan otomatis dalam teks PP.

  • Catatan Implementatif

    • Karena PP ini menyerahkan banyak hal teknis (pembatasan wilayah, pembagian kerja, penunjukan kontraktor) kepada keputusan Pemerintah/Menteri, maka diperlukan peraturan pelaksana/keputusan teknis lanjutan untuk melaksanakan peralihan secara operasional.
    • Ketiadaan ketentuan sanksi atau prosedur transisi rinci menempatkan beban penyesuaian pada kebijakan administratif berikutnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi