For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 263 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 263 Tahun 1952 tentang Membayar Kepada Anak Almarhum Yang Semasa Hidupnya Kuasa Usaha RI Di Kabul

Also known as: Keppres 263/1952 · Keppres No. 263 Tahun 1952 · Keppres Nomor 263 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:30 Oktober 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembayar Kepada Anak Almarhum Yang Semasa Hidupnya Kuasa Usaha RI Di Kabul
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 263 Tahun 1952 ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan kepada almarhum Ismail Banda yang semasa hidupnya menjabat sebagai Kuasa Usaha Republik Indonesia di Kabul. Almarhum telah memberikan banyak jasa kepada negara, sehingga diputuskan untuk memberikan hadiah kepada keluarganya, yaitu Nona Nurlela, anak sah almarhum. Hadiah yang diberikan berupa uang sebesar Rp.1981,62, yang selanjutnya harus diperhitungkan dengan hutang almarhum kepada Pemerintah Republik Indonesia sebesar jumlah tersebut.

(-)

(-)