For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.05/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 17/PMK.05/2023 · PMK No. 17/PMK.05/2023

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2023Publication Date:28 Februari 2023
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Maret 2023
Publication Date28 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan tarif layanan yang diberikan oleh universitas tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program magister, doktoral, dan profesi, serta dana pengembangan institusi. Tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas universitas seperti lahan, gedung, peralatan, dan layanan lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, dan tarif kompetitor. Rektor universitas memiliki kewenangan untuk mengatur besaran tarif dan tata cara penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut.

(-)