For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan PT. Bank Jateng Tahun 2013-2017

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2013Publication Date:30 Mei 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan PT. Bank Jateng Tahun 2013-2017
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date30 Mei 2013
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Jepara pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng untuk tahun 2013-2017. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah, dan kesejahteraan masyarakat melalui penyertaan modal daerah pada BUMD dan PT. Bank Jateng.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan dan memperkuat struktur modal pada BUMD dan PT. Bank Jateng, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Daerah.

Jumlah penyertaan modal daerah yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 40.231.000.000 (empat puluh milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah), dengan rincian pembagian sebagai berikut:

  1. PD. BPR Bank Jepara Artha sebesar Rp. 7.500.000.000,-
  2. PD. BPR BKK Jepara sebesar Rp. 5.000.000.000,-
  3. PDAM Kabupaten Jepara sebesar Rp. 9.500.000.000,-
  4. Perusda Aneka Usaha sebesar Rp. 7.000.000.000,-
  5. PT. Bank Jateng sebesar Rp. 11.231.000.000,-

Penyertaan modal daerah selain berupa uang, dapat berupa tanah, bangunan, dan/atau barang milik daerah lainnya. Proses tindak lanjut penyertaan modal daerah dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)