on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 10/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Perubahan utama terletak pada Pasal 6 yang mengatur tarif retribusi parkir. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir. Untuk setiap kali parkir, tarifnya adalah:
Untuk kendaraan yang dipungut per hari, tarifnya adalah:
Untuk parkir bulanan, pembayarannya dihitung 75% dari tarif harian dan dibayar di depan.