For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 10/2015 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date14 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 937.151.136.913,43 dan belanja sebesar Rp. 892.848.890.982,53, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 44.302.245.930,90. Pembiayaan netto adalah Rp. (4.235.543.085,62).
  • Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.2.296.783.477.820,70, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.312.457.101,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.295.471.020.719,70.
  • Laporan arus kas menyajikan saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo akhir kas.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)