Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kolaka Timur. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan menugaskan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD. Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, serta mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), atau kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan dari daftar barang pengguna, daftar barang pengelola, dan daftar BMD. Pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD dan BLUD.