Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan jenis retribusi jasa umum, dan penambahan ketentuan baru mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Peraturan ini menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan pengujian alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera/tera ulang atas alat UTTP dari Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya, dan peralatan pengujian yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas Pelayanan Tera/Tera Ulang. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.