on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2010 tentang Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian
Also known as: Permenhub 96/2010 · Permenhub No. 96 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 96 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 96 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi keahlian tenaga penguji sarana perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tenaga penguji memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap sarana perkeretaapian harus diuji oleh tenaga yang memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Sertifikat ini berlaku selama lima tahun dan terdiri dari beberapa jenis berdasarkan penggerak sarana perkeretaapian: listrik, non-listrik, dan tanpa penggerak. Selain itu, sertifikat ini juga diklasifikasikan berdasarkan tingkat kewenangan: Pertama, Muda, dan Madya. Pemegang sertifikat diwajibkan untuk membawa tanda pengenal dan melakukan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menjaga kompetensi, tenaga penguji harus melakukan pengujian minimal setiap dua tahun dan mengikuti pelatihan penyegaran.