For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 1/2021 · Perda Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2021Publication Date:8 Februari 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date08 Februari 2021
Publication Date08 Februari 2021
Place of EnactmentPamenang

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 9 seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keanggotaan BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
  2. Mekanisme pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
  3. Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang-bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa).
  4. Fungsi BPD untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  5. Tugas BPD yang meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  6. Hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional dari APB Desa.
  7. Kewajiban anggota BPD untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
  8. Larangan bagi anggota BPD untuk merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.
  9. Wewenang BPD untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional BPD, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.

1. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaannya. 2. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pimpinan BPD atau anggota BPD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 akan diberhentikan dari keanggotaan BPD.