For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:15 Oktober 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah, pada: * Pasal 1 angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, dan angka 95; * Bab V Arah Kebijakan Dan Tataran Transportasi Wilayah, Bagian Kesatu Arah Kebijakan, Paragraf 5 Perhubungan Udara, Pasal 15; * Pasal 114; * Bab X Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, dan Pasal 192; * Pasal 196, sepanjang frase "Pasal 182 ayat (1), Pasal 183 ayat (1), Pasal 186 ayat (1), Pasal 187 ayat (7), Pasal 188 ayat (3), Pasal 189, Pasal 190 ayat (2)".

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018 mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan terkait urusan bidang perhubungan, khususnya sub urusan penerbangan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan-ketentuan yang dicabut meliputi definisi-definisi terkait perhubungan udara, arah kebijakan dan tataran transportasi wilayah terkait perhubungan udara, serta seluruh bab yang mengatur penyelenggaraan perhubungan udara.

(-)

(-)