For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP

Also known as: Perka BSN 3/2013 · Perka BSN No. 3 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2013Publication Date:30 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date30 Januari 2013
Publication Date30 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999 yang mengatur Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP. Pencabutan dilakukan karena pedoman tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya penyesuaian terhadap standar yang lebih relevan dan sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini juga mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 sepanjang terkait dengan PBSN 1002-1999.

(-)

(-)