For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Hasil Hutan Dan Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 5/2013 · Perda Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:29 Oktober 2013
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Hasil Hutan Dan Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date-
Publication Date29 Oktober 2013
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Hasil Hutan dan Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2004 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan ini dicabut karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa jenis pajak dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah bersifat tertutup. Ini berarti pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah selain yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut masih berlaku paling lama satu tahun sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, yaitu 1 Januari 2010. Dengan demikian, peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut sudah tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan harus dicabut. Tujuan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

(-)

(-)