For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 15/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:18 November 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date18 November 2011
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2009 Nomor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009. Perubahan tersebut terkait dengan penyesuaian struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah berdasarkan hasil evaluasi terhadap situasi dan kondisi terkini. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 15 yang mengatur susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik. Struktur organisasi badan ini mencakup Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), bidang-bidang seperti Kesatuan Bangsa, Penanganan Konflik, Perlindungan Masyarakat, dan Politik, serta Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi yang baru tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

(-)

(-)