For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 412 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 412 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Ketua Dan Anggota BPU Asuransi Kerugian

Also known as: Keppres 412/1961 · Keppres No. 412 Tahun 1961 · Keppres Nomor 412 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 1961Publication Date:22 Juli 1961
PerasuransianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Ketua Dan Anggota BPU Asuransi Kerugian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 1961
Publication Date22 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 34)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Assuransi Kerugian Negara. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk menunjuk pimpinan sementara guna memastikan kelancaran operasional B.P.U. Assuransi Kerugian yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1961. Keputusan ini menetapkan tujuh individu sebagai anggota direksi sementara, dengan R. Soerjono sebagai ketua. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa perubahan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)