on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
Also known as: Inpres 2/2002 · Inpres No. 2 Tahun 2002 · Inpres Nomor 2 Tahun 2002
Jenis Peraturan: Instruksi Presiden (Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut).
Apakah Peraturan Baru? Ya. Dokumen ini adalah Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 13 Maret 2002 dan tidak menyatakan bahwa ia menggantikan atau mengubah Instruksi Presiden atau peraturan pelaksana sebelumnya. Instruksi ini memerintahkan penyusunan peraturan perundang-undangan lanjutan namun tidak secara langsung mengubah peraturan yang ada.
Apakah Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak disebutkan adanya penggantian atau perubahan terhadap peraturan tertentu dalam teks Instruksi Presiden ini. Instruksi ini tidak memuat frasa yang menyatakan pencabutan atau perubahan peraturan sebelumnya.
Hubungan dengan Peraturan Lain (dasar hukum): Instruksi ini menyatakan landasan hukumnya dengan merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (Perubahan Ketiga), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 (Ketentuan Pokok Pertambangan), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 (Perikanan), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Pengelolaan Lingkungan Hidup), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 (Pemerintahan Daerah), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 (Kewenangan Pemerintah dan Provinsi). Dengan demikian Instruksi ini diletakkan sebagai instrumen kebijakan eksekutif yang berlandaskan ketentuan tersebut dan mendelegasikan tugas penyusunan peraturan pelaksana yang lebih rinci.
Status Berlaku: Instruksi Presiden ini secara tegas menyatakan bahwa "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan." Dokumen ditandatangani di Jakarta pada 13 Maret 2002, sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut untuk pihak-pihak yang dituju.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses (ketentuan penguat hak lama):
Tidak mengatur sanksi