For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 24/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2009Publication Date:16 Juli 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date21 Juli 2009
Publication Date16 Juli 2009
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Teluk Bakung di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah.

Ketentuan Substansial:

Batas wilayah Desa Teluk Bakung ditetapkan sebagai berikut:

  • Utara: Desa Teramang
  • Selatan: Desa Air Hitam
  • Timur: Desa Induk Pondok Suguh
  • Barat: Lautan Samudra Hindia

Luas wilayah Desa Teluk Bakung adalah ± 4,5 Km dengan jumlah penduduk 915 jiwa (179 KK). Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Jika BPD sudah dibentuk oleh pemerintah desa sementara, keanggotaannya langsung menjadi anggota BPD desa dengan masa jabatan paling lama 6 tahun. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati atas usul Camat dengan masa jabatan paling lama 1 tahun, dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 tahun berikutnya jika diperlukan. Camat Pondok Suguh melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap Penjabat Kepala Desa.

1. Segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh. 3. Semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)