For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat

Also known as: Peraturan Polri 1/2021 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2021Publication Date:11 Januari 2021
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePemolisian Masyarakat
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date12 Januari 2021
Publication Date11 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat bertujuan untuk membangun kemitraan antara Polri dan masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Polri. Pemolisian Masyarakat (Polmas) dilaksanakan melalui model wilayah dan kawasan, melibatkan unsur Polri, pemerintah, dan masyarakat. Prinsip pelaksanaan Polmas meliputi kemitraan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, hubungan personal, proaktif, orientasi pada pemecahan masalah, dan komunikasi intensif. FKPM dibentuk untuk memfasilitasi komunikasi antara Polri dan masyarakat. Petugas Polmas bertugas membangun kemitraan dan menyelesaikan masalah sosial, serta membantu fungsi intelijen, pembinaan masyarakat, samapta bhayangkara, dan reserse kriminal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap FKPM yang melakukan larangan diberikan: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pembinaan untuk perbaikan.