Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat bertujuan untuk membangun kemitraan antara Polri dan masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Polri. Pemolisian Masyarakat (Polmas) dilaksanakan melalui model wilayah dan kawasan, melibatkan unsur Polri, pemerintah, dan masyarakat. Prinsip pelaksanaan Polmas meliputi kemitraan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, hubungan personal, proaktif, orientasi pada pemecahan masalah, dan komunikasi intensif. FKPM dibentuk untuk memfasilitasi komunikasi antara Polri dan masyarakat. Petugas Polmas bertugas membangun kemitraan dan menyelesaikan masalah sosial, serta membantu fungsi intelijen, pembinaan masyarakat, samapta bhayangkara, dan reserse kriminal.