on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 18/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 18 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 39.517.544.011.690,00 dan belanja daerah sebesar Rp 38.301.502.396.759,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.216.041.614.931,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9.463.721.530.814,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.085.768.369.272,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 6.377.953.161.542,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berjumlah Rp 7.593.994.776.473,00.
Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 405.660.082.519.504,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.086.634.987.381,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 404.573.447.532.123,00.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 9.457.673.627.660,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 7.306.204.021.184,00.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.