on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pengesahan Proposed Fourth Amendment Of The Articles Of Agreement Of The International Monetary Fund (Usulan Perubahan Keempat Anggaran Dasar Dana Moneter Internasional)
Also known as: Keppres 52/2002 · Keppres No. 52 Tahun 2002 · Keppres Nomor 52 Tahun 2002
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2002 ini bertujuan untuk mengesahkan Usulan Perubahan Keempat Anggaran Dasar Dana Moneter Internasional (IMF) yang telah disetujui oleh Dewan Gubernur IMF pada 23 September 1997. Perubahan ini dimaksudkan agar semua negara anggota IMF memperoleh alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang sama melalui satu kali alokasi khusus sebesar 29,315788813 persen dari kuota per 19 September 1997. Keputusan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-undang tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam IMF dan peraturan terkait lainnya. Keputusan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.