Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin gangguan di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha/kegiatan di daerah untuk memiliki izin gangguan, kecuali untuk kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Peraturan ini juga mengatur kriteria penyelenggaraan izin gangguan (gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi), jenis-jenis gangguan, tata cara pengajuan izin, perubahan izin, dan masa berlaku izin. Dibentuk Tim Verifikasi Izin Gangguan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Retribusi izin gangguan dikenakan sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Tarif retribusi diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha/kegiatan dengan tarif retribusi dan indeks gangguan. Masa retribusi adalah selama perusahaan melakukan usahanya. Diatur pula tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan retribusi, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.