on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Also known as: Perda Kota Dumai 9/2019 · Perda Kota Dumai No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Dumai ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Perubahan tersebut meliputi penggantian definisi beberapa istilah dalam ketentuan umum, penghapusan Pasal 22, perubahan ketentuan tarif retribusi berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran, perubahan ketentuan mengenai pembayaran retribusi yang harus dilunasi di muka dengan masa retribusi selama satu tahun, perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan pekerjaan pembangunan terkait pencegahan kebakaran, perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan berkala alat pencegah pemadam kebakaran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan perubahan ketentuan mengenai pelaporan alat pemadam yang telah digunakan atau habis masa berlakunya kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah, objek dan tarif pada Retribusi Pemeriksaan Alat kebakaran.