on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 4/2014 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan izin gangguan, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Perubahan meliputi penambahan ayat pada Pasal 7 yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan perubahan izin jika terjadi perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan, seperti perubahan sarana usaha, kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, serta perubahan durasi operasional usaha. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 15 ayat (3) mengenai jangka waktu pengajuan keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, dan SKRDLB menjadi paling lama 3 bulan sejak diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.