Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembagian Kewenangan:** Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab dalam pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan tersier tertentu, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular skala provinsi, serta upaya promotif-preventif dengan melibatkan swasta dan masyarakat. Rumah Sakit melaksanakan UKP dan UKM serta upaya pelayanan rujukan dari sarana pelayanan kesehatan, termasuk swasta. Laboratorium Kesehatan Daerah membantu Dinas Kesehatan dalam pengawasan dan kegiatan surveilans.
2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pesisir, dan perbatasan; pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus; pelayanan kesehatan untuk korban bencana alam; pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan; pembiayaan kesehatan; kerjasama dalam penyelenggaraan kesehatan; manajemen mutu dan informasi kesehatan; peran lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan; peran serta masyarakat; serta pembinaan dan pengawasan.
3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
* Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memprioritaskan pelayanan kesehatan pada kelompok masyarakat tertentu dan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.
* Tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan dalam keadaan gawat darurat.
* Rumah Sakit wajib menerima korban gawat darurat tanpa melihat status dan latar belakang.
* Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan serta dapat memberikan bantuan pendidikan kepada tenaga kesehatan.
* Perusahaan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja dan keluarganya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
4. **Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:** Sarana pelayanan kesehatan yang sudah ada harus menyesuaikan ketentuan dalam peraturan ini dalam jangka waktu 2 tahun setelah diundangkan.