For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA RENGAS KAPUAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2020 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2020Publication Date:8 Juni 2020
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA RENGAS KAPUAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date08 Juni 2020
Publication Date08 Juni 2020
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 68).

Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 138.2/3758/Pem-B tanggal 18 November mengenai Pengusulan Kode Desa Kabupaten Kubu Raya. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara spesifik, selain pencabutan peraturan yang disebutkan.

(-)

(-)