For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Also known as: Permendukbangga 1/2025 · Permendukbangga No. 1 Tahun 2025 · Permendukbangga Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2025Publication Date:9 Juli 2025
Program Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePendayagunaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana
LocationKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date11 Juli 2025
Publication Date09 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana (KB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) oleh Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PD-KB) di daerah kabupaten/kota. Kebijakan ini mengatur perencanaan kebutuhan, penempatan, mutasi, pengembangan kompetensi, serta sarana dan prasarana kerja bagi Penyuluh KB dan PLKB. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya pembinaan disiplin dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penyuluh KB dan PLKB. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam memanfaatkan Penyuluh KB dan PLKB sebagai tenaga penyuluh dan penggerak pembangunan di bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

(-)

(-)