For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, serta untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran, dan pelaporan penggunaan bantuan keuangan partai politik. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013, dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

Ketentuan Substansial:

  • Penghitungan Bantuan Keuangan: Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Penganggaran dalam APBD: Bantuan keuangan dianggarkan setiap tahun dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
  • Pengajuan Bantuan Keuangan: Pengurus partai politik mengajukan surat permohonan bantuan keuangan kepada Menteri Dalam Negeri (tingkat pusat), Gubernur (tingkat provinsi), atau Bupati/Walikota (tingkat kabupaten/kota) dengan melampirkan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
  • Penyaluran Bantuan Keuangan: Penyaluran bantuan keuangan dilakukan ke rekening kas umum partai politik setelah melalui proses verifikasi kelengkapan administrasi.
  • Penggunaan Bantuan Keuangan: Bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik.
  • Laporan Pertanggungjawaban: Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN atau APBD dan menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan.

1. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014. 2. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014. 3. Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2014. 4. Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2014. 5. Penghitungan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota bagi daerah otonom baru, dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikalikan dengan nilai setiap suara di daerah otonom baru. 6. Nilai setiap suara di daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dihitung sama dengan nilai bantuan setiap suara daerah provinsi atau kabupaten/kota induk. 7. Penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 8. Dalam hal Partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2014 tetapi tidak mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2009 atau Partai Politik yang baru memperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2014 di Tahun Anggaran 2014 mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14. 9. Surat permohonan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan administrasi. 10. Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran sebelumnya.

1. Partai politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk partai politik tingkat pusat; b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi; dan c. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten/kota.