on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 11/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, serta untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran, dan pelaporan penggunaan bantuan keuangan partai politik. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013, dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Ketentuan Substansial: