Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kepentingan nasional dengan memberdayakan potensi dan mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan di kalangan pemuda melalui organisasi kepemudaan. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diberikan pedoman untuk menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan sesuai kewenangan masing-masing. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, dan dapat berbentuk berbadan hukum atau tidak. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pemberdayaan melalui pelatihan, penguatan kapasitas organisasi, dan pendampingan. Pengembangan organisasi dilakukan untuk mencapai tata kelola yang profesional. Pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan ini dengan menyediakan prasarana dan dukungan dana.