Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Anggaran 2003.
Latar belakang dan tujuan dari penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 505.944.532.100,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 532.145.480.100,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 26.200.948.000,00. Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 29.594.513.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.393.565.000,00, sehingga mencapai angka yang sama dengan defisit, yaitu Rp. 26.200.948.000,00.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan daerah. Lampiran-lampiran tersebut meliputi ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah, daftar rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, serta daftar pinjaman daerah. Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.